Safe and green slope Agustus 30, 2007
Posted by Abi Ananda Rasyid in Geoteknik & Geo-Hazards.2 comments
Oleh-oleh Taiwan Geotechnical Society Conference: “Keep Our Slope Safe and Green”
Judul di atas merupakan inti dari yang disampaikan Ir. Albert Ho – Associate Director Ove Arup & Partners Hong Kong Ltd. – dalam keynote speech pada Taiwan Geotechnical Society Conference 29 – 31 Agustus 2007 di Hotel Le Midi, Chitou, Taiwan.
Tanah longsor merupakan kejadian alam yang melanda seluruh dunia tidak terkecuali Indonesia. Sehingga hidup ditengah bencana alam sudah menjadi bagian hidup bangsa Indonesia. Namun sangat sedikit yang menyadarinya. Tragedi-tragedi tanah longsor di Indonesia seperti longsor Banjarnegara, longsor sampah di Bandung, longsor disertai banjir di Jember dan Morowali sudah semestinya menjadi pelajaran berharga buat pemerintah Indonesia, para ahli bencana alam dan seluruh anak bangsa Indonesia. Dalam penanganan tanah longsorr terdapat banyak cara untuk menanggulanginya atau mengurangi resiko bahaya longsor tersebut. Diantaranya yang pertama adalah cara aktif yaitu dengan memberikan suatu konstruksi untuk meningkatkan shear resistance terhadapa gaya-gaya longsor (driven forces). Pembuatan konstruksi konstruksi penahan tanah dari beton, pasangan batu, bronjong, shocrete, soil nailing, geo-anchor, perkuatan geosintetik adalah cara-cara yang lazim dilakukan.
Pembuatan konstruksi dari beton (shocrete, geo-anchor, retaining wall) atau pasangan batu kali memang membuat lereng menjadi terlihat kokoh – gagah – kuat. Namun jika pelaksanaan konstruksinya tidak memperhatikan aspek-aspek drainase air dibelakang konstruksi, maka hasilnya justru menjadi beban bagi tanah dan menghasilkan konstruksi yang tidak stabil. Pemanfaatan perkuatan geosintetik yaitu geogrid, disamping mampu meningkatkan perlawanan terhadap gaya-gaya longsor, juga lereng tampak tetap hijau. Jika dibandingkan dengan konstruksi dari beton, lereng akan berwarna abu-abu (gray) dan jika tengah hari terik justru membuat jalan raya semakin terasa panas bagi pengguna jalan. Membiarkan konstruksi lereng tetap hijau ditumbuhi oleh tumbuh-tumbuhan secara alami adalah pilihan yang sudah harus dikembangkan.
Dewasa ini eco-engineering adalah pilihan yang tepat untuk mengatasi masalah lingkungan terlebih isu pemanasan global. Meniru sistem akar tanaman dan tumbuh-tumbuhan untuk memperkuat lereng sudah seharusnya dipelajari dengan teliti oleh para ahli. Bukankah Allah SWT telah berfirman dalam Al-quran mensiratkan bahwa dalam penciptaan langit dan bumi terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi ulil ‘albab? Oleh karenanya mencari solusi dari alam adalah jawaban dari teknologi penanganan tanah longsor ini. Bagi ahli dibidang pertanian dan kehutanan, menjadi tantangan untuk mencari jenis tumbuhan yang sesuai untuk perkuatan lereng, dan bagaimana menanamnya yang baik. Bagi ahli geologi dan geoteknik menjadi tantangan untuk meneliti konstribusi akar-akar tumbuhan ini terhadap sistem perkuatan lereng. Oleh karena itu menjaga lereng tetap aman (safe) dan hijau (green) adalah pilihan yang harus dipilih.
Chitou, 30 Agustus 2007

[Foto: TGSC 2007 @Shanlin chi, Chitou, Central Taiwan]
Panca Indera Agustus 23, 2007
Posted by Abi Ananda Rasyid in Tamasya Hati.add a comment
![]()
Mata
Allah SWT telah menciptakan kita sebagai manusia dengan wujud yang sempurna. Ada kepala, badan, tangan, dan kaki. Kepala dibentuk dengan begitu baiknya hingga mampu melindungi otak didalamnya. Kepala diletakkan pada bagian palilng atas dari keseluruhan badan manusia. Pada kepala dipasangkan mata, hidung, mulut, telinga, dan rambut. Pernahkah kita berpikir jika kepala berada dibawah? Atau ditengah?
Mari kita merenungkan sejenak pemberian nikmat mata ini. Mata diberikan sejumlah dua, sebelah kiri dan kanan. Sempurna. Pernahkah dibayangkan jika mata berjumlah hanya satu? Coba tutuplah atau pejamkan salah satu mata. Lalu cobalah menulis. Kemudian cobalah lagi memejamkan salah satu mata lagi. Apa yang akan terjadi? Subhanallah.
Ya Allah, Engkau memang benar-benar Maha Pencipta Yang Maha Agung. Mata ini benar-benar sempurna, Engkau lengkapi dengan bola mata, ada bagian yang putih dan bagian yang hitam. Engkau berikan jaringan syaraf-syaraf dalam mata itu. Engkau lindungi bola mata dengan kelopak mata. Engkau lingdungi mata dengan bulu mata. Engkau lindungi mata dengan alis di atasnya. Engkau biarkan mata ini untuk berkedip. Engkau teteskan mata ini air. Semua itu Engkau berikan kepada kami.
Apa yang terjadi jika mata ini tidak lagi bisa berkedip, apa yang terjadi jikalau mata ini tidak bisa lagi meneteskan air mata, apa yang terjadi jika bola mata ini semuanya putih atau hitam? Sungguh …. keagungan ciptaan Allah ini adalah benar-benar sempurna. Tak ada yang menandingi-Nya.
Dari mata ini dunia bisa dinikmati. Dari mata ini iman bisa bertambah dan iman bisa berkurang. Dari mata ini bisa membuat kesholehan. Dari mata ini bisa menjerumuskan kepada kekafiran. Menjaga ‘mata’ akan menjaga hati. Menjaga hati akan menjadi pikir, menjaga pikir akan menjaga dzikir, menjaga dzikir membuahkan taqorub kepada Allah. Taqorub kepada Allah menjadi ciri orang-orang yang beriman.
Akan untuk apakah mata kita ini?
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya …” [QS. An-Nur (24) : 30-31]
Ahmad Dahlan Agustus 20, 2007
Posted by Abi Ananda Rasyid in Tokoh Islam.8 comments
Kyai Haji Ahmad Dahlan: Pendiri Muhammadiyah
”M. Yunus meraih Nobel Perdamaian karena germeen bank yang membantu orang kecil memperoleh kredit dengan bunga rendah. Namun Kyai Haji Ahmad Dahlan mampu menolong fakir-miskin, anak yatim-piatu tanpa pinjaman berbunga, mengembangkan pelayanan kesehatan PKO, mengangkat martabat bangsa Indonesia dari penjajahan. Kesemuanya karena Allah SWT. Jika beliau masih hidup saat ini, Beliau lebih pantas memperoleh Nobel Perdamaian tersebut“.
Kyai Haji Ahmad Dahlan, lahir dengan nama Muhammad Darwisy tahun 1868 dilahirkan dari kedua orang tuanya, yaitu KH. Abu Bakar (seorang ulama dan Khatib terkemuka di Mesjid Besar Kesultanan Yogyakarta) dan Nyai Abu Bakar (puteri dari H. Ibrahim yang menjabat sebagai penghulu kesultanan juga). Ia merupakan anak ke-empat dari tujuh orang bersaudara yang keseluruhanya saudaranya perempuan, kecuali adik bungsunya. Dalam silsilah ia termasuk keturunan yang kedua belas dari Maulana Malik Ibrahim, seorang wali besar dan seorang yang terkemuka diantara Wali Songo, yang merupakan pelopor pertama dari penyebaran dan pengembangan Islam di Tanah Jawa (Kutojo dan Safwan, 1991). Adapun silsilahnya ialah Muhammad Darwisy (Ahmad Dahlan) bin KH. Abu Bakar bin KH. Muhammad Sulaiman bin Kiyai Murtadla bin Kiyai Ilyas bin Demang Djurung Djuru Kapindo bin Demang Djurung Djuru Sapisan bin Maulana Sulaiman Ki Ageng Gribig (Djatinom) bin Maulana Muhammad Fadlul’llah (Prapen) bin Maulana ‘Ainul Yaqin bin Maulana Ishaq bin Maulana Malik Ibrahim (Yunus Salam, 1968: 6).
Muhammad Darwisy dididik dalam lingkungan pesantren sejak kecil yang mengajarinya pengetahuan agama dan bahasa Arab. Ia menunaikan ibadah haji ketika berusia 15 tahun (1883), lalu dilanjutkan dengan menuntut ilmu agama dan bahasa arab di Makkah selama lima tahun. Di sinilah ia berinteraksi dengan pemikiran-pemikiran pembaharu dalam dunia Islam, seperti Muhammad Abduh, al-Afghani, Rasyid Ridha, dan ibn Taimiyah. Buah pemikiran tokoh-tokoh Islam ini mempunyai pengaruh yang besar pada Darwisy. Jiwa dan pemikirannya penuh disemangati oleh aliran pembaharuan ini yang kelak kemudian hari menampilkan corak keagamaan yang sama, yaitu melalui Muhammadiyah, yang bertujuan untuk memperbaharui pemahaman keagamaan (ke-Islaman) di sebagian besar dunia Islam saat itu yang masih bersifat ortodoks (kolot). Ortodoksi ini dipandang menimbulkan kebekuan ajaran Islam, serta stagnasi dan dekadensi (keterbelakangan) ummat Islam. Oleh karena itu, pemahaman keagamaan yang statis ini harus dirubah dan diperbaharui, dengan gerakan purifikasi atau pemurnian ajaran Islam dengan kembali kepada al-Qur’an dan al-Hadits.
Pada usia 20 tahun (1888), ia kembali ke kampungnya, dan berganti nama Ahmad Dahlan. Sepulangnya dari Makkah ini, iapun diangkat menjadi khatib amin di lingkungan Kesultanan Yogyakarta. Pada tahun 1902-1904, ia menunaikan ibadah haji untuk kedua kalinya yang dilanjutkan dengan memperdalam ilmu agama kepada beberapa guru di Makkah.
Sepulang dari Makkah, ia menikah dengan Siti Walidah, sepupunya sendiri, anak Kyai Penghulu Haji Fadhil, yang kelak dikenal dengan Nyai Ahmad Dahlan, seorang Pahlawanan Nasional dan pendiri Aisyiyah. Dari perkawinannya dengan Siti Walidah, KH. Ahmad Dahlan mendapat enam orang anak yaitu Djohanah, Siradj Dahlan, Siti Busyro, Irfan Dahlan, Siti Aisyah, Siti Zaharah (Kutojo dan Safwan, 1991). Di samping itu, KH. Ahmad Dahlan pernah pula menikahi Nyai Abdullah, janda H. Abdullah. Ia juga pernah menikahi Nyai Rum, adik Kyai Munawwir Krapyak. KH. Ahmad Dahlan juga mempunyai putera dari perkawinannya dengan Ibu Nyai Aisyah (adik Adjengan Penghulu) Cianjur yang bernama Dandanah. Beliau pernah pula menikah dengan Nyai Yasin Pakualaman Yogyakarta (Yunus Salam, 1968: 9).
Sebagai seorang yang sangat hati-hati dalam kehidupan sehari-harinya, ada sebuah nasehat yang ditulisnya dalam bahasa Arab untuk dirinya sendiri, yaitu :
“Wahai Dahlan, sungguh di depanmu ada bahaya besar dan peristiwa-peristiwa yang akan mengejutkan engkau, yang pasti harus engkau lewati. Mungkin engkau mampu melewatinya dengan selamat, tetapi mungkin juga engkau akan binasa karenanya. Wahai Dahlan, coba engkau bayangkan seolah-olah engkau berada seorang diri bersama Allah, sedangkan engkau menghadapi kematian, pengadilan, hisab, surga, dan neraka. Dan dari sekalian yang engkau hadapi itu, renungkanlah yang terdekat kepadamu, dan tinggalkanlah lainnya” (diterjemahkan oleh Djarnawi Hadikusumo).
Dari pesan itu tersirat sebuah semangat yang besar tentang kehidupan akhirat. Dan untuk mencapai kehidupan akhirat yang baik, maka Dahlan berpikir bahwa setiap orang harus mencari bekal untuk kehidupan akhirat itu dengan memperbanyak ibadah, amal saleh, menyiarkan dan membela agama Allah, serta memimpin ummat ke jalan yang benar dan membimbing mereka pada amal dan perjuangan menegakkan kalimah Allah. Dengan demikian, untuk mencari bekal mencapai kehidupan akhirat yang baik harus mempunyai kesadaran kolektif, artinya bahwa upaya-upaya tersebut harus diserukan (dakwah) kepada seluruh ummat manusia melalui upaya-upaya yang sistematis dan kolektif.
Kesadaran seperti itulah yang menyebabkan Dahlan sangat merasakan kemunduran ummat islam di tanah air. Hal ini merisaukan hatinya. Ia merasa bertanggung jawab untuk membangunkan, menggerakkan dan memajukan mereka. Dahlan sadar bahwa kewajiban itu tidak mungkin dilaksanakan seorang diri, tetapi harus dilaksanakan oleh beberapa orang yang diatur secara seksama. Kerjasama antara beberapa orang itu tidak mungkin tanpa organisasi.
Untuk membangun upaya dakwah (seruan kepada ummat manusia) tersebut, maka Dahlan gigih membina angkatan muda untuk turut bersama-sama melaksanakan upaya dakwah tersebut, dan juga untuk meneruskan dan melangsungkan cita-citanya membangun dan memajukan bangsa ini dengan membangkitkan kesadaran akan ketertindasan dan ketertinggalan ummat Islam di Indonesia. Strategi yang dipilihnya untuk mempercepat dan memperluas gagasannya tentang gerakan dakwah Muhammadiyah ialah dengan mendidik para calon pamongpraja (calon pejabat) yang belajar di OSVIA Magelang dan para calon guru yang belajar di Kweekschool Jetis Yogyakarta, karena ia sendiri diizinkan oleh pemerintah kolonial untuk mengajarkan agama Islam di kedua sekolah tersebut. Dengan mendidik para calon pamongpraja tersebut diharapkan akan dengan segera memperluas gagasannya tersebut, karena mereka akan menjadi orang yang mempunyai pengaruh luas di tengah masyarakat. Demikian juga dengan mendidik para calon guru yang diharapkan akan segera mempercepat proses transformasi ide tentang gerakan dakwah Muhammadiyah, karena mereka akan mempunyai murid yang banyak. Oleh karena itu, Dahlan juga mendirikan sekolah guru yang kemudian dikenal dengan Madrasah Mu’allimin (Kweekschool Muhammadiyah) dan Madrasah Mu’allimat (Kweekschool Istri Muhammadiyah). Dahlan mengajarkan agama Islam dan tidak lupa menyebarkan cita-cita pembaharuannya.
Di samping aktif dalam menggulirkan gagasannya tentang gerakan dakwah Muhammadiyah, ia juga tidak lupa akan tugasnya sebagai pribadi yang mempunyai tanggung jawab pada keluarganya. Ia dikenal sebagai salah seorang keturunan bangsawan yang menduduki jabatan sebagai Khatib Masjid Besar Yogyakarta yang mempunyai penghasilan yang cukup tinggi. Di samping itu, ia juga dikenal sebagai seorang wirausahawan yang cukup berhasil dengan berdagang batik yang saat itu merupakan profesi entrepreneurship yang cukup menggejala di masyarakat.
Sebagai seorang yang aktif dalam kegiatan bermasyarakat dan mempunyai gagasan-gagasan cemerlang, Dahlan juga dengan mudah diterima dan dihormati di tengah kalangan masyarakat, sehingga ia juga dengan cepat mendapatkan tempat di organisasi Jam’iyatul Khair, Budi Utomo, Syarikat Islam, dan Comite Pembela Kanjeng Nabi Muhammad saw.
Pada tahun 1912, Ahmad Dahlan pun mendirikan organisasi Muhammadiyah untuk melaksanakan cita-cita pembaharuan Islam di bumi nusantara. Ahmad Dahlan ingin mengadakan suatu pembaharuan dalam cara berpikir dan beramal menurut tuntunan agama Islam. Ia ingin mengajak ummat Islam Indonesia untuk kembali hidup menurut tuntunan al-Qur’an dan al-Hadits. Perkumpulan ini berdiri bertepatan pada tanggal 18 Nopember 1912. Dan sejak awal Dahlan telah menetapkan bahwa Muhammadiyah bukan organisasi politik tetapi bersifat sosial dan bergerak di bidang pendidikan.
Gagasan pendirian Muhammadiyah oleh Ahmad Dahlan ini juga mendapatkan resistensi, baik dari keluarga maupun dari masyarakat sekitarnya. Berbagai fitnahan, tuduhan dan hasutan datang bertubi-tubi kepadanya. Ia dituduh hendak mendirikan agama baru yang menyalahi agama Islam. Ada yang menuduhnya kiai palsu, karena sudah meniru-niru bangsa Belanda yang Kristen dan macam-macam tuduhan lain. Bahkan ada pula orang yang hendak membunuhnya. Namun rintangan-rintangan tersebut dihadapinya dengan sabar. Keteguhan hatinya untuk melanjutkan cita-cita dan perjuangan pembaharuan Islam di tanah air bisa mengatasi semua rintangan tersebut.
Pada tanggal 20 Desember 1912, Ahmad Dahlan mengajukan permohonan kepada Pemerintah Hindia Belanda untuk mendapatkan badan hukum. Permohonan itu baru dikabulkan pada tahun 1914, dengan Surat Ketetapan Pemerintah No. 81 tanggal 22 Agustus 1914. Izin itu hanya berlaku untuk daerah Yogyakarta dan organisasi ini hanya boleh bergerak di daerah Yogyakarta. Dari Pemerintah Hindia Belanda timbul kekhawatiran akan perkembangan organisasi ini. Itulah sebabnya kegiatannya dibatasi. Walaupun Muhammadiyah dibatasi, tetapi di daerah lain seperti Srandakan, Wonosari, dan Imogiri dan lain-lain tempat telah berdiri cabang Muhammadiyah. Hal ini jelas bertentangan dengan dengan keinginan pemerintah Hindia Belanda. Untuk mengatasinya, maka KH. Ahmad Dahlan mensiasatinya dengan menganjurkan agar cabang Muhammadiyah di luar Yogyakarta memakai nama lain. Misalnya Nurul Islam di Pekalongan, Ujung Pandang dengan nama Al-Munir, di Garut dengan nama Ahmadiyah. Sedangkan di Solo berdiri perkumpulan Sidiq Amanah Tabligh Fathonah (SATF) yang mendapat pimpinan dari cabang Muhammadiyah. Bahkan dalam kota Yogyakarta sendiri ia menganjurkan adanya jama’ah dan perkumpulan untuk mengadakan pengajian dan menjalankan kepentingan Islam. Perkumpulan-perkumpulan dan Jama’ah-jama’ah ini mendapat bimbingan dari Muhammadiyah, yang di antaranya ialah Ikhwanul Muslimin, Taqwimuddin, Cahaya Muda, Hambudi-Suci, Khayatul Qulub, Priya Utama, Dewan Islam, Thaharatul Qulub, Thaharatul-Aba, Ta’awanu alal birri, Ta’ruf bima kan,u wal-Fajri, Wal-Ashri, Jamiyatul Muslimin, Syahratul Mubtadi (Kutojo dan Safwan, 1991: 33).
Gagasan pembaharuan Muhammadiyah disebarluaskan oleh Ahmad Dahlan dengan mengadakan tabligh ke berbagai kota, di samping juga melalui relasi-relasi dagang yang dimilikinya. Gagasan ini ternyata mendapatkan sambutan yang besar dari masyarakat di berbagai kota di Indonesia. Ulama-ulama dari berbagai daerah lain berdatangan kepadanya untuk menyatakan dukungan terhadap Muhammadiyah. Muhammadiyah makin lama makin berkembang hampir di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1921 Dahlan mengajukan permohonan kepada pemerintah Hindia Belanda untuk mendirikan cabang-cabang Muhammadiyah di seluruh Indonesia. Permohonan ini dikabulkan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 2 September 1921.
Dalam bulan Oktober 1922, Ahmad Dahlan memimpin delegasi Muhammadiyah dalam kongres Al-Islam di Cirebon. Kongres ini diselenggarakan oleh Sarikat Islam (SI) guna mencari aksi baru untuk konsolidasi persatuan ummat Islam. Dalam kongres tersebut, Muhammadiyah dan Al-Irsyad (perkumpulan golongan Arab yang berhaluan maju di bawah pimpinan Syeikh Ahmad Syurkati) terlibat perdebatan yang tajam dengan kaum Islam ortodoks dari Surabaya dan Kudus. Muhammadiyah dipersalahkan menyerang aliran yang telah mapan (tradisionalis-konservatif) dan dianggap membangun mazhab baru di luar mazhab empat yang telah ada dan mapan. Muhammadiyah juga dituduh hendak mengadakan tafsir Qur’an baru, yang menurut kaum ortodoks-tradisional merupakan perbuatan terlarang. Menanggapi serangan tersebut, Ahmad Dahlan menjawabnya dengan perkataan, “Muhammadiyah berusaha bercita-cita mengangkat agama Islam dari keadaan terbekelakang. Banyak penganut Islam yang menjunjung tinggi tafsir para ulama dari pada Qur’an dan Hadits. Umat Islam harus kembali kepada Qur’an dan Hadits. Harus mempelajari langsung dari sumbernya, dan tidak hanya melalui kitab-kitab tafsir”.
Sebagai seorang yang demokratis dalam melaksanakan aktivitas gerakan dakwah Muhammadiyah, Dahlan juga memfasilitasi para anggota Muhammadiyah untuk proses evaluasi kerja dan pemilihan pemimpin dalam Muhammadiyah. Selama hidupnya dalam aktivitas gerakan dakwah Muhammadiyah, telah diselenggarakan duabelas kali pertemuan anggota (sekali dalam setahun), yang saat itu dipakai istilah Algemeene Vergadering (persidangan umum).
Atas jasa-jasa KH. Ahmad Dahlan dalam membangkitkan kesadaran bangsa ini melalui pembaharuan Islam dan pendidikan, maka Pemerintah Republik Indonesia menetapkannya sebagai Pahlawan Nasional dengan surat Keputusan Presiden no. 657 tahun 1961. Dasar-dasar penetapan itu ialah sebagai berikut :
1. KH. Ahmad Dahlan telah mempelopori kebangkitan ummat Islam untuk menyadari nasibnya sebagai bangsa terjajah yang masih harus belajar dan berbuat.
2. Dengan organisasi Muhammadiyah yang didirikannya, telah banyak memberikan ajaran Islam yang murni kepada bangsanya. Ajaran yang menuntut kemajuan, kecerdasan, dan beramal bagi masyarakat dan ummat, dengan dasar iman dan Islam.
3. Dengan organisasinya, Muhammadiyah telah mempelopori amal usaha sosial dan pendidikan yang amat diperlukan bagi kebangkitan dan kemajuan bangsa, dengan jiwa ajaran Islam.
4. Dengan organisasinya, Muhammadiyah bagian wanita (Aisyiyah) telah mempelopori kebangkitan wanita Indonesia untuk mengecap pendidikan.
[Sumber: www.muhammadiyah.or.id]
Buya Hamka Agustus 20, 2007
Posted by Abi Ananda Rasyid in Tokoh Islam.add a comment

Buya Hamka: Tokoh Muhammadiyah Yang Istiqomah
Haji Abdul Malik Karim Amrullah (atau lebih dikenal dengan julukan HAMKA, yakni singkatan namanya), lahir pada 17 Febreuari 1908, di desa kampung Molek, Maninjau, Sumatera Barat , dan meninggal di Jakarta 24 Juli 1981, adalah sastrawan Indonesia, sekaligus ulama, dan aktivis politik. Belakangan ia diberikan sebutan Buya, yaitu panggilan buat orang Minangkabau yang berasal dari kata abi, abuya dalam bahasa Arab yang berarti ayahku, atau seseorang yang dihormati. Ayahnya adalah Syekh Abdul Karim bin Amrullah, yang dikenal sebagai Haji Rasul, yang merupakan pelopor Gerakan Islah (tajdid) di Minangkabau, sekembalinya dari Mekah pada tahun 1906.
Hamka mendapat pendidikan rendah di Sekolah Dasar Maninjau sehingga kelas dua. Ketika usia Hamka mencapai 10 tahun, ayahnya telah mendirikan Sumatera Thawalib di Padang Panjang. Di situ Hamka mempelajari agama dan mendalami bahasa Arab. Hamka juga pernah mengikuti pengajaran agama di surau dan masjid yang diberikan ulama terkenal seperti Syeikh Ibrahim Musa, Syeikh Ahmad Rasyid, Sutan Mansur, R.M. Surjopranoto dan Ki Bagus Hadikusumo.
Hamka mula-mula bekerja sebagai guru agama pada tahun 1927 di Perkebunan Tebing Tinggi, Medan dan guru agama di Padangpanjang pada tahun 1929. Hamka kemudian dilantik sebagai dosen di Universitas Islam, Jakarta dan Universitas Muhammadiyah, Padangpanjang dari tahun 1957 hingga tahun 1958. Setelah itu, beliau diangkat menjadi rektor Perguruan Tinggi Islam, Jakarta dan Profesor Universitas Mustopo, Jakarta. Dari tahun 1951 hingga tahun 1960, beliau menjabat sebagai Pegawai Tinggi Agama oleh Menteri Agama Indonesia, tetapi meletakkan jabatan itu ketika Sukarno menyuruhnya memilih antara menjadi pegawai negeri atau bergiat dalam politik Majeli Syura’ Muslimin Indonesia(Masyumi).
Hamka adalah seorang otodidiak dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan seperti filsafat, sastra, sejarah, sosiologi dan politik, baik Islam maupun Barat. Dengan kemahiran bahasa Arabnya yang tinggi, beliau dapat menyelidiki karya ulama dan pujangga besar di Timur Tengah seperti Zaki Mubarak, Jurji Zaidan, Abbas al-Aqqad, Mustafa al-Manfaluti dan Hussain Haikal. Melalui bahasa Arab juga, beliau meneliti karya sarjana Perancis, Inggris dan Jerman seperti Albert Camus, William James, Sigmund Freud, Arnold Toynbee, Jean Paul Sartre, Karl Marx dan Pierre Loti. Hamka juga rajin membaca dan bertukar-tukar pikiran dengan tokoh-tokoh terkenal Jakarta seperti HOS Tjokroaminoto, Raden Mas Surjopranoto, Haji Fachrudin, AR Sutan Mansur dan Ki Bagus Hadikusumo sambil mengasah bakatnya sehingga menjadi seorang ahli pidato yang handal.
Hamka juga aktif dalam gerakan Islam melalui organisasi Muhammadiyah. Beliau mengikuti pendirian Muhammadiyah mulai tahun 1925 untuk melawan khurafat, bidaah, tarekat dan kebatinan sesat di Padang Panjang. Mulai tahun 1928, beliau mengetuai cabang Muhammadiyah di Padang Panjang. Pada tahun 1929, Hamka mendirikan pusat latihan pendakwah Muhammadiyah dan dua tahun kemudian beliau menjadi konsul Muhammadiyah di Makassar. Kemudian beliau terpilih menjadi ketua Majlis Pimpinan Muhammadiyah di Sumatera Barat oleh Konferensi Muhammadiyah, menggantikan S.Y. Sutan Mangkuto pada tahun 1946. Beliau menyusun kembali pembangunan dalam Kongres Muhammadiyah ke-31 di Yogyakarta pada tahun 1950.
Pada tahun 1953, Hamka dipilih sebagai penasihat pimpinan Pusat Muhammadiah. Pada 26 Juli 1977, Menteri Agama Indonesia, Prof. Dr. Mukti Ali melantik Hamka sebagai ketua umum Majlis Ulama Indonesia tetapi beliau kemudiannya meletak jawatan pada tahun 1981 karena nasihatnya tidak dipedulikan oleh pemerintah Indonesia terkait fatwa tentang haramnya perayaan natal bagi muslim.
Kegiatan politik Hamka bermula pada tahun 1925 ketika beliau menjadi anggota partai politik Sarekat Islam. Pada tahun 1945, beliau membantu menentang usaha kembalinya penjajah Belanda ke Indonesia melalui pidato dan menyertai kegiatan gerilya di dalam hutan di Medan. Pada tahun 1947, Hamka diangkat menjadi ketua Barisan Pertahanan Nasional, Indonesia. Beliau menjadi anggota Konstituante Masyumi dan menjadi pemidato utama dalam Pilihan Raya Umum 1955. Masyumi kemudiannya diharamkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1960. Dari tahun 1964 hingga tahun 1966, Hamka dipenjarakan oleh Presiden Sukarno karena dituduh pro-Malaysia. Semasa dipenjarakanlah maka beliau mulai menulis Tafsir al-Azhar yang merupakan karya ilmiah terbesarnya. Setelah keluar dari penjara, Hamka diangkat sebagai anggota Badan Musyawarah Kebajikan Nasional, Indonesia, anggota Majelis Perjalanan Haji Indonesia dan anggota Lembaga Kebudayaan Nasional, Indonesia.
Selain aktif dalam soal keagamaan dan politik, Hamka merupakan seorang wartawan, penulis, editor dan penerbit. Sejak tahun 1920-an, Hamka menjadi wartawan beberapa buah akhbar seperti Pelita Andalas, Seruan Islam, Bintang Islam dan Seruan Muhammadiyah. Pada tahun 1928, beliau menjadi editor majalah Kemajuan Masyarakat. Pada tahun 1932, beliau menjadi editor dan menerbitkan majalah al-Mahdi di Makasar. Hamka juga pernah menjadi editor majalah Pedoman Masyarakat, Panji Masyarakat dan Gema Islam.
Hamka juga menghasilkan karya ilmiah Islam dan karya kreatif seperti novel dan cerpen. Karya ilmiah terbesarnya ialah Tafsir al-Azhar (5 jilid) dan antara novel-novelnya yang mendapat perhatian umum dan menjadi buku teks sastera di Malaysia dan Singapura termasuklah Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck, Di Bawah Lindungan Kaabah dan Merantau ke Deli. Tafsir al-Azhar mulai ditulisnya ketika dipenjara oleh Soekarno.
Hamka pernah menerima beberapa anugerah pada peringkat nasional dan antarabangsa seperti anugerah kehormatan Doctor Honoris Causa, Universitas al-Azhar, 1958; Doktor Honoris Causa, Universitas Kebangsaan Malaysia, 1974; dan gelar Datuk Indono dan Pengeran Wiroguno dari pemerintah Indonesia. Tidak kurang dari 79 karya besar beliau hasilkan semasa hidupnya.
Hamka telah pulang ke rahmatullah pada 24 Juli 1981, namun jasa dan pengaruhnya masih terasa sehingga kini dalam memartabatkan agama Islam. Beliau bukan sahaja diterima sebagai seorang tokoh ulama dan sasterawan di negara kelahirannya, malah jasanya di seluruh alam Nusantara, termasuk Malaysia dan Singapura, turut dihargai.
Potret-3 Agustus 20, 2007
Posted by Abi Ananda Rasyid in Tamasya Hati.1 comment so far
![]()
Ketika Asa itu Tak Lagi Ada
Membaca “Suara Akar Rumput” dalam www.kr.co.id 20 Agustus 2007, membuat hati ini menciut. Bagaimana tidak? Sebagai ’single figther’ untuk penghidupan keluarga tentunya dampak rencana kenaikan 20% gaji pegawai pemerintah juga akan terasa. Sejak puluhan tahun silam, kalau ada kenaikan gaji sudah barang tentu harga-harga bahan pokok sudah meroket dan melangit lebih dulu. Setelah itu barulah dinaikan harganya setelah resmi kenaikan gaji diberlakukan. Bagi pegawai swasta seperti diriku ini, tentu saja tidak mungkin pihak yayasan menaikkan gaji semudah itu. Kekhawatiran tidak bisa menafkahi keluarga tentu saha terbayang-bayang. Sembilan tahun sudah bekerja sebagai dosen, walaupun gaji diawal, cukup untuk hidup seorang diri telah naik 5 kali sekarang ini. Namun himpitan hidup tak kunjung pergi juga. Coba kita renungkan, apa yang dirasakan oleh mereka yang tidak menentu pendapatannya:
RENCANA kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 20 persen pada awal tahun 2008 mendatang, cukup meresahkan sebagian warga masyarakat. Terutama mereka yang bukan PNS. Pasalnya, kenaikan gaji tersebut biasanya memicu naiknya harga-harga kebutuhan pokok. Maka kehidupan masyarakat menjadi sangat terjepit.
***
SURATIMAN (50), penarik becak yang biasa mangkal di Jl Diponegoro Yogyakarta mengatakan, kondisi saat ini saja sudah sangat sulit untuk mencari penghasilan. Apalagi jika PNS gajinya naik, tentu kondisi akan semakin sulit. ”Kalau benar-benar gaji PNS naik, kasihan penarik becak seperti saya atau orang-orang yang bukan PNS. Karena penghasilannya tidak ikut-ikutan naik, tapi terkena dampaknya, harga kebutuhan pokok naik, demikian pula harga-harga lainnya,” ucap Suratiman yang mengaku menghidupi 3 anak yang masih usia sekolah. Harga akan naik duluan.
Dirinya juga tidak mungkin ikut-ikutan menaikkan ongkos becak karena jelas malah menjadikan becaknya semakin tidak laku. Padahal jika harga-harga naik, hidupnya pasti makin sulit. ”Sekarang ini untuk memperoleh pendapatan bersih Rp 10 ribu sehari saja sulit. Duit makin tidak aji, tapi carinya sulit,” tuturnya.***
Sri Setiyani, pegawai swasta (35) juga mengatakan tidak setuju kenaikan gaji PNS. Karena otomatis membuat semua harga bahan kebutuhan ikut naik. Yang akan berdampak pada meningkatnya biaya kebutuhan belanja.
Sri yang tinggal di Jl Magelang ini juga tidak yakin, pemerintah akan menepati janji bahwa naiknya gaji PNS tak akan mempengaruhi naiknya harga. ”Janji pemerintah bahwa kenaikan gaji PNS tidak akan diikuti naiknya harga-harga itu kan hanyalah lagu lama,” timpalnya.
Ia berharap pemerintah bisa lebih bijaksana jika akan mengambil keputusan. Menurutnya, kalau kenaikan gaji PNS belum benar-benar diwujudkan, tidak perlu disosialisasikan secara dini, agar tidak memicu kenaikan harga.***
Tri Supatmi (47) pedagang Sembako di pasar Kranggan mengatakan, meski rencana kenaikan gaji PNS belum terlalu berdampak pada harga di pasaran. Tapi sebagai pedagang dirinya tetap selektif dan memantau perkembangan harga. Pasalnya berdasarkan pengalaman ta-hun-tahun sebelumnya, setiap pemerintah mengumumkan kenaikan gaji PNS, selalu diikuti kenaikan harga Sembako. Akibatnya selain konsumen jadi lebih selektif dalam berbelanja, omset penjualan jadi berkurang. Oleh karena itu, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan sebelum kenaikan itu benar-benar dilaksanakan, sebaiknya pemerintah tidak mengumumkan terlebih dahulu. Sebab jika hal itu dilakukan pedagang dan rakyat kecil yang bukan PNS akan semakin menderita.
”Terus terang sebagai pedagang saya lebih senang jika harga Sembako di pasaran tetap stabil. Karena kenaikan tersebut hanya menguntungkan segelintir orang, sedangkan rakyat kecil akan semakin menderita. Jadi gaji PNS naik tidak masalah, asalkan pemerintah tetap menjaga kestabilan harga yang ada di pasaran,” tandasnya warga Bangirejo yang sudah 11 tahun menggantungkan hidup dari jualan Sembako itu penuh harap.***
Nastiti (57) ibu 3 putra yang tinggal di Jatimulyo RT 14 Tegalrejo menambahkan, walaupun penghasilannya sebagai istri pensiunan jadi bertambah. Tapi sebagai ibu rumah tangga dirinya tetap berharap agar pemerintah bisa mengendalikan harga yang ada di pasaran. Sebab jika hal itu tidak dilakukan, kenaikan gaji PNS yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, justru bisa menimbulkan persoalan baru bagi istri pegawai pensiunan seperti dirinya. Karena kenaikan harga Sembako tidak sebanding, dengan gaji yang diperoleh.
”Mungkin bagi PNS golongan atas, kenaikan gaji sebesar 20 persen tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan, karena jumlahnya cukup besar. Tapi bagi PNS pensiunan golongan kecil, jika tidak selektif dalam berbelanja, bisa-bisa tidak cukup. Untuk mengatasi persoalan itu, pemerintah perlu memberikan jaminan bahwa kenaikan itu tidak saja berdampak pada harga di pasaran,” ungkap nenek 3 cucu.
Seolah tak ada lagi asa bagi mereka yang hidup dengan kemiskinan. Melangitnya harga-harga oleh pengusaha-pengusaha serakah semakin sulit untuk dijangkau. Buntutnya, anak-anak jauh dari pendidikan, jauh dari gizi, jauh dari kecerdasan, jauh dari sehat. “Kefakiran mereka akan lebih dekat dengan kekafiran”. Namun, kegundahan, keciutan hati, kegusaran pikiran, kekalutan jiwa kiranya perlu diobati dengan renungan ayat-ayat ini:
إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ
Artinya: “Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezeki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” [QS. Adz-Dzarriyat (51): 58]
اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ ثُمَّ رَزَقَكُمْ ثُمَّ يُمِيتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيكُمْ
Artinya: “Allah-lah yang menciptakan kamu, kemudian memberimu rezeki, kemudian mematikanmu, kemudian menghidupkanmu (kembali)…” [QS. Ar-Ruum (30): 40]
وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللّهِ رِزْقُهَا
Artinya: “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya …” [QS. Hud (11): 6]
Semoga nikmat Allah atas jasad ini masih bisa disyukuri untuk bekerja mengharap ridho-Nya.
Taipei, Summer 2007
Pile driving Agustus 20, 2007
Posted by Abi Ananda Rasyid in Geoteknik & Geo-Hazards.2 comments
Dampak Pemancangan Fondasi Tiang Pada Bangunan Sekitarnya
Fondasi tiang telah banyak digunakan pada bangunan-bangunan di kota-kota besar Indonesia. Karena kota-kota tersebut dibangun diatas tanah yang mempunyai kuat dukung yang sangat rendah. Karena padatnya kota, biasanya tambal-sulam gedung sering dijumpai. Penambahan gedung baru berbatasan langsung dengan gedung lama disebelahnya. Tentunya pada saat pekerjaan pemancangan fondasi tiang harus diperhatikan dampaknya terhadap kerusakan bangunan disebelahnya (adjacent building).
Pemancangan tiang ke dalam tanah dengan alat pemukul (hammer) baik drop hammer atau vibrator hammer akan menyebabkan terjadinya pergerakan tanah (soil movement) di sekitar tempat pemancangan. Pergerakan tanah ini dapat berupa penurunan tanah (settlement) hingga keruntuhan tanah (failure). Getaran selama proses pemancangan boleh jadi menyebabkan getaran secara langsung terhadap gedung dan tanah di sekitarnya yang kemudian diikuti oleh penurunan tanah. Pergerakan tanah ini akan sangat besar resikonya jika pemancangan dilakuakn dalam tanah lempung lunak (soft clay). Secara umum, pekerjaan pemancangan tiang untuk fondasi ini akan menyebabkan dampak getaran (vibration impact) pada bangunan disekitarnya dalam radius kira-kira satu panjang tiang yang dipancangkan dalam tanah berpasir, dan dalam radius setebal lapisan tanah lempung pada lokasi tiang dipancang (Svinkin, 2006). Kerusakan bangunan yang paling mudah untuk diamati sebagai gejala awal adalah keretakan pada sumur-sumur sebagaimana pengalaman pada pemancangan tiang jembatan layang Janti, Yogyakarta. Secara struktur, sumur ini tidak memiliki ketahanan terhadap getaran yang memadai.
Jika kerusakan awal telah diketahui, sebaiknya gunakan kepala hammer yang lebih ringan, atau mengurangi tinggi jatuhnya, atau mengurangi frekuens getarnya jika menggunakan vibrator hammer. Siskind (2000) memberikan ambang (lihat Gambar 1).

[Gambar 1: Ambang untuk dampak getaran pada bangunan]
Pada pemancangan tiang dalam tanah lempung lunak, tekanan air pori boleh jadi meningkat dan menyebabkan terjadinya pengangkatan permukaan tanah (heaving). Jika ini terjadi, cara yang relatif murah adalah merubah urutan pemancangan tiang dalam satu kelompok tiang. D’Appolonia & Lambe (1971) memberikan suatu perkiraan heave yang terjadi akibat pemancangan ini. Namun jika penurunan bersih (net settelement) masih kurang dari penurunan batas yang disyaratkan (biasanya L/(200 ~ 300), dimana L = jarak antar kolom bangunan yang berbatasan).

[Gambar 2: Heave dan penurunan pada bangunan sekitar pemancangan tiang]
Referensi:
[1] Svinkin, M.R., 2006, “Mitigation of soil movement from pile driving”, Practice Periodical on Structural Design and Construction, Vol. 11 No. 2: 80 – 85.
[2] Siskind, D.E., 2000, Vibrations from blasting, International Society of Explosive Engineers (ISEE), Cleveland.
[3] D’Appolonia, D.J. and Lambe, T.W., 1971, “Performance of four foundation on end bearing piles”, Journal Soil Mechanics and Foundation Division, ASCE, Vol. 96(SM1):
Merdeka Agustus 19, 2007
Posted by Abi Ananda Rasyid in Tamasya Hati.add a comment
Memaknai 62 tahun Merdeka
Alhamdulillah, segala puji hanya bagi Allah SWT. Kalimat ini sudah selayaknya keluar dari mulut setiap orang-orang yang beriman atas kenikmatan ‘negara’ Indonesia merdeka 17 Agustus, 62 tahun silam. Sejak kecil hingga sebelum meninggalkan tanah air, peringatan hari kemerdakaan negara Republik Indonesia selalu disemarakan dengan lomba-lomba, renungan di malam harinya, upacara, lomba-lomba lagi, dan pentas budaya, pentas seni, dan lain-lain. Tidak sedikit kegiatan yang menyerempet kepada hal-hal maksiat …. berawal dari joget-joget, kemudian bersenggol-senggolan, kemudian ‘terserah anda’, kemudian tawuran. Ini juga sering terjadi. Na’udzubillah ….
Dalam berita-berita di radio-radio, televisi-televisi, surat kabar-surat kabar ramai memuat pendapat para tokoh, agamawan, negarawan, bangsawan, konglomerat, sampai orang-orang melarat. Sebagian bertanya, benarkah Indonesia telah merdeka? Jika merdeka mengapa harta kekayaan bangsa ini masih dirampas? Mengapa orang-orang melarat masih dijajah konglomerat? Mengapa para mantan pejuang masih berjuang untuk hidup saat ini? Mengapa masih banyak kemiskinan? Mengapa masih banyak pengangguran? Padahal negeri ini adalah negeri yang kaya. Ternyata, kemerdekaan saat ini baru bisa dinikmati oleh sekelompok elit bangsa ini. Para pimpinan pejuang masih bisa hidup enak, sedangkan para pejuang masih terus berjuang untuk hidup. Jangankan rumah, untuk makan pun para pejuang itu harus mengais-mengais dipinggirian jalan. Ternyata kemerdekaan bukan untuk orang-orang kecil. Merdeka hanya untuk orang-orang besar.
Marilah kita tengok, bagaimana Islam memerdekakan bangsa Quraisy dari kegelapan kejahiliyah menuju cahaya. Bangsawan dan rakyat jelata, juragan dan budak, laki-laki dan perempuan mempunyai kedudukan yang sama dan dihargai sebagai saudara seiman. Yang kaya memberikan kepada yang miskin, yang kuat membantu yang lemah, yang ada membantu yang tiada. Itu semua adalah kemederkaan hakiki yang telah dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Kemerdekaan diri atas belenggu thogut menuju cahaya Allah SWT. Tiga belas tahun Rasulullah berjuang untuk kemerdakaan bangsanya di Mekkah. Hasilnya dapat dinikmati oleh ummatnya hingga saat ini, dimulai saat hijrah ke Madinah. Saat itu para pejuang-pejuang aqidah ini berjuang untuk memerdekakan diri untuk menuju Allah, untuk kejayaan Islam – agama Allah.
Enam puluh dua tahun, katanya bangsa Indonesia telah merdeka dari penjajah barat. Masihkah kita merasakan kemerdekaan, sementara disebelah kita masih ada yang merana? — Tanya kenapa …?
Taipei, typhoon ‘Sepat’ 17-Agustus-2007.
Sholat Tahajjud Agustus 19, 2007
Posted by Abi Ananda Rasyid in Al-Islam.add a comment
SHOLAT TAHAJJUD
Pengertian
Tahajjud artinya bangun di waktu malam hari. Sholat tahajjud adalah sholat sunnah yang dilakukan pada malam hari. Waktunya setelah ‘Isya hingga menjelang waktu Subuh. Sholat tahajjud yang biasa dikerjakan oleh Nabi biasanya ber-roka’at ganjil antara 7 sampai 13 roka’at. Sholat tahajjud kadang disebut dengan sholat lail atau dengan qiyamul lail. Sholat tahajjud, sholat al-lail dan qiyam al-lail secara prinsip adalah sama maksudnya. Sholat al-lail ini diakhiri dengan sholat witir yang artinya ganjil. Sholat witir adalah sholat yang jumlah roka’atnya ganjil dan dikerjakan pada malam hari. Sholat witir ini biasanya dikerjakan setelah mengerjakan sholat yang jumlah roka’atnya genap.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ عَنْ صَلاَةِ اللَّيْلِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنىَ مَثْنَى فَإِ ذَاخِشِىَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوْتِرُلَهُ مَا قَدْ صَلَّى
Artinya: “Ibn ‘Umar mengatakan, bahwa seorang lelaki bangkit berdiri lalu menanyakan, “Bagaimana cara sholat malam, hai Rasulullah?”. Rasulullah SAW menjawab, “Sholat malam itu dua roka’at dua roka’at. Jika engkau khawatir terkejar subuh, hendaklah engkau kerjakan witir satu roka’at saja untuk mengganjilkan sholat-sholat yang telah dikerjakan”. [Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahih, Al-Sholat: 452, 453, 936, 938; Muslim dalam Shahih, Sholat al-Musafirin wa qashruha: 1250; Nasa’i dalam Qiyam al-lail wa tathowwu’fiha: 1674, 1676; Ahmad ibn Hanbal dalam Musnad Ahmad, Musnad al-Muksirin min al-Shohabah: 4263, dan Malik dalam al-Muwaththa’, al-Nida’ li al-sholat: 247. Hadits ini berkualitas shohih dan dapat dijadikan sebagai hujjah]
Akan tetapi sholat witir terkadang diartikan dengan sholat tahajjud secara keseluruhan karena jumlah roka’at sholat tahajjud adalah ganjil.
عَنْ عَبْد للهِ بْنِ أَبِى قَيْسٍ قَلَ قُلْتُ لِعَا ئِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا بِكُمْ كَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيَهِ وَ سَلَّمَ يُوْتِوُ قَلَتْ كَنَ يُوْتِرُبِأَرْبَعٍ وَثَلاَثٍ وَسِتٍّ وَثَلاَثٍ وَثَمَانٍ وَثَلاَثٍ وَعشْرٍ وَثَلاَثٍ وَلَمْ يَكُنْ يُوْتِرُ بِأَنْقَصَ مِنْ سَبْحٍ وَلاَ بِأَكْثُرَ مِنْ ثَلاَثَ عَشْرَةََ
Artinya: “Abdullah ibn Qais berkata: “Aku bertanya kepada ‘Aisyah ra, “Dengan berapa roka’at Rasulullah sholat witir?”. Aisyah menjawab: “Rasulullah sholat witir dengan empat roka’at dan tiga roka’at; dengan enam roka’at dan tiga roka’at; dengan delapan roka’at dan tiga roka’at, dan dengan sepuluh roka’at dan tiga roka’at. Ia tidak pernah sholat witir kurang dari tujuh roka’at, dan tidak lebih dari tiga belas roka’at”. [Hadits ini diriwayatkan oleg Abu Dawud dalam Sunan, Kitab al-Sholat No. 1155; dan Ahmad ibn Hanbal dalam Musnad Ahmad, Kitab Baqiy Musnad al-anshar No. 24004. Hadits ini berkualitas shohih]
Sholat witir menurut pengertian pertama berarti sholat witir merupakan bagian dari sholat tahajjud. Sedangkan sholat witir menurut pengertian kedua berarti sholat witir sama dengan sholat tahajjud.
Perintah Sholat Tahajjud
Allah SWT memerintahkan untuk sholat tahajjud pada sebahagian malam sebagai ibadah nawafil (tambahan).
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَّكَ عَسَى أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا
Artinya: “Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji” [QS. Al-Isra' (17): 79]
Sholat tahajjud menurut banyak ulama awalnya adalah wajib kemudian menjadi sunnah, berdasarkan pada ayat berikut ini.
يَأَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ, قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلاً , نِصْفَهُ أَوِ انقُصْ مِنْهُ قَلِيلاً, أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلاً, إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلًا ثَقِيلاً, إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْءًا وَأَقْوَمُ قِيلاً , إِنَّ لَكَ فِي اَلنَّهَارِ سَبْحًا طَوِيلاً, وَاذْكُرِ اسْمَ رَبِّكَ وَتَبَتَّلْ إِلَيْهِ تَبْتِيلاً , رَبُّ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ فَاتَّخِذْهُ وَكِيلاً
Artinya: “(1) Hai orang yang berselimut (Muhammad), (2) bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), (3) (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit, (4) atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al Qur’an itu dengan perlahan-lahan. (5) Sesungguhnya Kami akan menurunkan kepadamu perkataan yang berat. (6) Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan. (7) Sesungguhnya kamu pada siang hari mempunyai urusan yang panjang (banyak). (8) Sebutlah nama Tuhanmu, dan beribadahlah kepada-Nya dengan penuh ketekunan. (9) Dia-lah Tuhan masyrik dan magrib, tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, maka ambillah Dia sebagai pelindung”. [QS. Al-Muzammil (73) : 1 – 9]
Serta ayat terakhir dari surat Al-Muzammil :
إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِن ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِّنَ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ عَلِمَ أَن لَّن تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَؤُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ عَلِمَ أَن سَيَكُونُ مِنكُم مَّرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَؤُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Qur’an. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Qur’an dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan) nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. [QS. Al-Muzammil (73): 20]
(Disarikan dari Sholat Tahajjud & Sholat Tarawih Menurut Cara Rasulullah, Suara Muhammadiyah, 2004)
Perbedaan Agustus 17, 2007
Posted by Abi Ananda Rasyid in Al-Islam.add a comment
Mendudukan Perbedaan dan Perselisihan
Perbedaan dan perselisihan adalah perkara yang tercela dalam Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ نَزَّلَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ وَإِنَّ الَّذِيْنَ اخْتَلَفُوْا فِي الْكِتَابِ لَفِيْ شِقَاقٍ بَعِيْدٍ
Artinya: “Yang demikian itu adalah karena Allah telah menurunkan Al Kitab dengan membawa kebenaran, dan sesungguhnya orang-orang yang berselisih tentang (kebenaran) Al Kitab itu, benar-benar dalam penyimpangan yang jauh.” (Al-Baqarah: 176)
كَانَ النَّاسُ أُمَّةً وَاحِدَةً فَبَعَثَ اللَّهُ النَّبِيِّيْنَ مُبَشِّرِيْنَ وَمُنْذِرِيْنَ وَأَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيْمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ وَمَا اخْتَلَفَ فِيْهِ إِلاَّ الَّذِيْنَ أُوْتُوْهُ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ الْبَيِّنَاتُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ فَهَدَى اللَّهُ الَّذِيْنَ آمَنُوْا لِمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِهِ وَاللَّهُ يَهْدِيْ مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍ
Artinya: “Manusia itu umat yang satu, (setelah timbul perselisihan) maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Dan Allah menurunkan bersama mereka kitab dengan benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang Kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka Kitab, yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkan itu dengan kehendak-Nya. Dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.” (Al-Baqarah: 213)
وَآتَيْنَاهُمْ بَيِّنَاتٍ مِنَ الأَمْرِ فَمَا اخْتَلَفُوْا إِلاَّ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ إِنَّ رَبَّكَ يَقْضِيْ بَيْنَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِيْمَا كَانُوْا فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ
Artinya: “Dan Kami berikan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata tentang urusan (agama). Maka tidaklah mereka berselisih melainkan sesudah datang kepada mereka pengetahuan karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Sesungguhnya Tuhanmu akan memutuskan antara mereka pada hari kiamat terhadap apa yang mereka selalu berselisih padanya.” (Al-Jatsiyah: 17)
Dan ayat-ayat lainnya teramat banyak untuk disebutkan.
Meski demikian, perbedaan dan perselisihan adalah tabiat manusia, di samping keduanya adalah perkara yang telah ditaqdirkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلاَ يَزَالُوْنَ مُخْتَلِفِيْنَ إِلاَّ مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ
Artinya: “Tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat. Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu.” (Hud: 118-119)
Hanya saja kaum muslimin dibebani secara syar’i untuk meluruskan dan menghilangkannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ إِلاَّ لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِيْ اخْتَلَفُوْا فِيْهِ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُوْنَ
Artinya: “Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.” (An-Nahl: 64)
Menghadapi kenyataan demikian ini, manusia berbeda-beda di dalam menyikapinya. Ada yang tidak menaruh respek sedikit pun, serta ada yang tidak peduli sama sekali dengan anggapan bahwa “perbedaan dan perselisihan itu adalah rahmat.” Anggapan ini jelas salah, karena di antara perbedaan dan perselisihan itu ada yang menyebabkan pelakunya tercela dan mendapat murka Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti perbedaan dan perselisihan dalam hal aqidah, manhaj, bahkan agama – wal ‘iyadzubillah – dan pokok-pokok Islam lainnya.
Ada pula yang berusaha untuk menyembunyikan perbedaan dan perselisihan internal di tengah-tengah kaum muslimin, dengan dalih “itu hanya akan memperkuat posisi musuh”. Tak heran bila kemudian didapati orang-orangnya sangat gemar menyerukan agar saling menghormati, saling memberikan toleransi, mendiamkan penyimpangan-penyimpangan, demi mencapai sebuah persatuan dan kesatuan, sampai-sampai muncul pernyataan bahwa “madzhab-madzhab itu adalah partai dalam fiqih, sedang partai-partai itu adalah madzhab dalam politik.”
Propaganda semacam ini sangat berbahaya, sebab menyembunyikan perbedaan dan perselisihan dengan menampakkan wajah persatuan dan kesatuan adalah cara-cara yang ditempuh kaum al-maghdhubi ‘alaihim wadh dhalliin, di mana Allah telah mensifati mereka dalam firman-Nya:
تَحْسَبُهُمْ جَمِيْعًا وَقُلُوْبُهُمْ شَتَّى
Artinya: “Kamu kira mereka itu bersatu sedang hati mereka berpecah-belah.” (Al-Hasyr: 14)
Propaganda ini jelas-jelas ajakan untuk menempuh jalan mereka, yang padahal Allah dan Rasul-Nya memerintahkan kita agar menyelisihinya, tidak menyerupainya, dan tidak mengikuti jejak-jejaknya.
Para pembaca, tidak diragukan lagi bahwa persatuan adalah hal yang terpuji, bahkan banyak ayat yang memerintahkan bersatu dan melarang berselisih. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِْيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوْا
Artinya: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai.” (Ali ‘Imran: 103)
وَلاَ تَكُوْنُوْا كَالَّذِيْنَ تَفَرَّقُوْا وَاخْتَلَفُوْا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
Artinya: “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” (Ali ‘Imran: 105)
إِنَّ الَّذِيْنَ فَرَّقُوْا دِيْنَهُمْ وَكَانُوْا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِيْ شَيْءٍ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikit pun tanggung jawabmu terhadap mereka.” (Al-An’am: 159)
شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّيْنِ مَا وَصَّى بِهِ نُوْحًا وَالَّذِيْ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيْمَ وَمُوْسَى وَعِيْسَى أَنْ أَقِيْمُوا الدِّيْنَ وَلاَ تَتَفَرَّقُوْا فِيْهِ
Artinya: “Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama dan apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan ‘Isa, yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah-belah tentangnya.” (Asy-Syura: 13)
Perlu untuk diperhatikan, tidaklah Allah memerintahkan kaum muslimin agar bersatu dengan perintah yang mutlak. Bukanlah maksud bersatu itu memperbanyak jumlah muslimin, namun maksudnya adalah berpegang teguh kepada tali Allah yang kokoh.
Jumlah yang banyak tidaklah bermanfaat bila tidak berpegang teguh kepada tali Allah yang kokoh, bahkan keberadaannya hanya akan memudharatkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الأَرْضِ يُضِلُّوْكَ عَنْ سَبِيْلِ اللَّهِ
Artinya: “Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (Al-An’am: 116)
وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِيْنَ
Artinya: “Dan sebahagian besar manusia tidak akan beriman, walaupun kamu sangat menginginkannya.” (Yusuf: 103)
Perbedaan dan perselisihan memang hal yang tidak bisa kita hindari. Namun bukan berarti kemudian kita meninggalkan sikap saling menasehati, memerintah kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar. Karena, kaum muslimin dibebani secara syariat untuk mengusahakan segala hal yang menjadi ketetapan atasnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُوْنِ
Artinya: “Sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua, agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” (Al-Mu’minun: 52)
إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُوْنِ
Artinya: “Sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua, agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku.” (Al-Anbiya: 92)
Bahkan perbedaan dan perselisihan yang timbul akibat dari menegakkan nasehat, menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, membela Al-Kitab dan As-Sunnah, penyelisihan terhadap ahlil bid’ah serta orang-orang yang sesat dan menyesatkan, merupakan perbedaan dan perselisihan yang terpuji, tidak tercela sedikitpun karena Allah dan Rasul-Nya memerintahkan untuk memisahkan diri dari mereka itu.
Sebaliknya, adalah kedzaliman yang besar serta pelanggaran yang fatal terhadap agama, bila menyerukan persatuan dalam keadaan berbeda-beda manhaj dan aqidah di mana setiap orang dituntut saling menghormati, mentolerir, dan membiarkan kebid’ahan serta penyimpangan-penyimpangan dengan cara menutup mata dan berpura-pura tidak tahu.
Inilah sebenarnya yang akan melenyapkan agama dan menghapus kemuliaannya serta kedudukannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لُعِنَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُدَ وَعِيْسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوْا يَعْتَدُوْنَ كَانُوْا لاَ يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوْهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوْا يَفْعَلُوْنَ
Artinya: “Orang-orang kafir Bani Israil telah dilaknati dengan lisan Dawud dan ‘Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (Al-Maidah: 78-79)
Maka perbedaan dan perselisihan adalah dua hal yang tercela dalam agama secara umum namun tidak secara mutlak. Dengan demikian sangatlah penting bagi kita untuk mengetahui batasan-batasan perbedaan dan perselisihan yang boleh dan yang tidak, serta batasan-batasan toleransi di dalamnya.
Perbedaan dan perselisihan ada beberapa macam, di antaranya:
Pertama, perbedaan dan perselisihan dalam pokok-pokok agama, seperti dalam ibadah dan aqidah. Perkara aqidah adalah tauqifiyyah, bukan tempatnya ijtihad, di mana kita wajib berpegang kepada perkara aqidah yang telah Allah syariatkan, tidak boleh mengikutsertakan ra’yu (hasil pemikiran akal, red) dan ijtihad-ijtihad kita.
Begitupun ibadah adalah perkara tauqifiyyah. Perkara ibadah yang terdapat dalilnya maka kita amalkan dan yang tidak ada dalilnya maka ia adalah bid’ah yang wajib untuk kita meninggalkannya berdasarkan hadits:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa mengadakan suatu yang baru dalam urusan (agama) kami yang bukan berasal darinya maka tertolak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Juga hadits:
إِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ
“Jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru (dalam agama), karena tiap perkara baru itu adalah bid’ah dan tiap-tiap bid’ah itu adalah sesat dan setiap kesesatan di neraka.” (HR. At-Tirmidzi, An-Nasai, dan lainnya)
Maka perkara aqidah, ibadah, dan perkara agama secara umum tidak ada tempat untuk berbeda dan berselisih di dalamnya selama-lamanya, akan tetapi mesti mengikuti nash-nash dari Al-Kitab dan As-Sunnah serta apa yang ada pada salaful ummah, generasi terbaik umat ini.
Perbedaan dan perselisihan dalam hal ini tercela dan diharamkan, tidak boleh saling menghormati dan memberikan toleransi, karena pokok-pokok agama bukan tempatnya berijtihad bukan pula tempatnya untuk memunculkan ra’yu.
Kedua, perbedaan dan perselisihan dalam perkara yang mendapat kelapangan untuk berijtihad dari masalah-masalah fiqih dan mengambil kesimpulan hukum dari suatu dalil. Dalam hal ini, perbedaan dan perselisihan terjadi dalam hal ijtihad dan bukan dalam hal aqidah, tidak ada pengingkaran di dalamnya dengan syarat setiap orang menjauhi ta’ashshub dan menjauhkan diri mengikuti hawa nafsu. Namun jika telah nampak suatu dalil, maka wajib untuk mengikutinya dan meninggalkan apa-apa yang tidak dibangun di atas dalil.
Ketiga, perbedaan dan perselisihan sebagian fuqaha dalam hal furu’ yang telah dijelaskan dan didatangkan semuanya oleh syariat. Perbedaan dan perselisihan dalam hal ini tidaklah membahayakan, bahkan merupakan bagian dari agama, seperti perbedaan dalam sifat adzan, jenis-jenis doa istiftah, dan yang lainnya.
Perbedaan dan perselisihan inilah yang tidak tercela. Dalam perbedaan ini, setiap orang mendapat kelapangan dan dapat saling memberikan toleransi kepada yang lainnya.
Wal ‘ilmu ‘indallah.
Taqlid Agustus 17, 2007
Posted by Abi Ananda Rasyid in Al-Islam.add a comment
Taqlid
Pengertian Taqlid
Kata “taqlid” adalah kata dalam bahasa Arab yang berasal dari kata تَقْلِيْدٌ (taqlidun) yaitu قَلََّدَ (qallada) – يُقَلِّدُ(yuqolidu) – تَقْلِيْدًا(taqlidan). Artinya bermacam-macam tergantung kepada letak dan pemakaiannya dalam kalimat. Adakalanya kata “taqlid” berarti “menghiasi”, “meniru”, “menyerahkan”, “mengikuti” dan sebagainya.
Para ulama ‘ushul mendefinisikan taqlid: “menerima perkataan (pendapat) orang padahal engkau tidak mengetahui darimana sumber atau dasar perkataan (pendapat) itu”. Para ulama yang lain seperti Al-Ghazali, Asy-Syaukani, Ash-Shan’ani dan ulama yang lain juga membuat definisi taqlid, namun isi dan maksudnya sama dengan definisi yang dibuat oleh ulama Ushul, sekalipun kalimatnya berbeda. Demikian pula dengan definisi yang dibuat oleh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar yaitu “mengikuti pendapat orang-orang yang dianggap terhormat atau orang yang dipercayai tentang suatu hokum agama Islam tanpa meneliti lebih dahulu benar salahnya, baik buruknya serta manfaat atau mudharat dari hukum itu”.
Dalam menjalani dan menempuh kehidupan dunia ini Allah SWT memberikan petunjuk kepada manusia yang termuat dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasululllah SAW. Orang yang mengikuti petunjuk Allah dan Rasul-Nya adalah orang-orang yang beriman, sedang orang-orang yang tidak mengikuti petunjuk Allah dan Rasul-Nya adalah orang-orang yang ingkar (kafir). Allah SWT berfirman
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, ta’atlah kepada Allah dan ta’atlah kepada rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu”. (QS. Muhammad (47): 33)
قُلْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَالرَّسُولَ فإِن تَوَلَّوْاْ فَإِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ الْكَافِرِينَ
Artinya: “Katakanlah: Ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kamu berpaling maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir”. (QS. Ali-’Imran (3): 32)
وَأَطِيعُواْ اللّهَ وَرَسُولَهُ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Artinya: “… dan ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman”. (QS. Al-Anfal (8): 1)
Taat kepada Allah ialah mengikuti petunjuk-petunjuk-Nya yang termuat dalam Al-Qur’an dan taat kepada Rasul-Nya ialah mengikuti petunjuk Nabi Muhammad SAW berupa perkataan, perbuatan dan taqrirnya yang diyakini berasal dari beliau yang disebut dengan “Sunnah Maqbulah”.
Sebagaimana diketahui bahwa perkataan, perbuatan dan taqrir Nabi Muhammad SAW (As-sunnah), baru ditulis dan dibukukan setelah lebih dari seratus tahun beliau meninggal dunia. Selama seratus tahun lebih itu As-sunnah berada dalam hafalan kaum muslimin yaitu para sahabat, tabi’in, tabi’it tabi’in, dan atba’ at-tabi’it tabi’in. As-sunnah yang dihafal oleh sahabat disampaikan kepada tabi’in dan mereka menghafalnya, demikian pula para tabi’in menyampaikannya kepada tabi’it tabi’in, kemudian kepada atba’ at-tabi’it tabi’in, dan yang terakhir diterima oleh para perawi hadits dan membukukannya. Para perawi itu sebelum membukukannya meneliti setiap para penyampai dan penerima As-sunnah itu. Setelah diteliti ternyata ada para penyampai dan penerima As-sunnah itu yang dapat dipercaya dan ada yang tidak dapat dipercaya, ada yang kuat atau baik hafalannya dan ada pula yang lemah dan sebagainya. Lalu para perawi membuat rangking As-sunnah, sehingga As-sunnah itu bertingkat-tingkat, ada yang shahih, ada yang hasan, ada yang dha’if dan sebagainya. Pada umumnya para ulama tidak menerima sunnah yang dha’if (lemah) kecuali Asy-Syafi’I yang menggunakannya untuk fadla’ilul ‘amal (amalan-amalan utama). Majelis Tarjih dan Tajdid pada umumnya menerima As-sunnah yang shahih dan hasan dengan syarat tidak berlawanan dengan nash (Al-Qur’an dan As-sunnah) yang lebih kuat daripadanya. As-sunnah yang seperti ini disebut “sunnah maqbulah”.
Berdasarkan uraian di atas maka taqlid menurut MTT PP Muhammadiyah ialah: “mengikuti perkataan atau pendapat orang (seperti ulama, syekh, kiyai, atau pemimpin) tentang suatu hokum Islam tanpa meneliti lebih dahulu apakah perkataan atau pendapat itu ada dasarnya atau tidak dalam Al-Qur’an dan sunnah maqbullah. Jika ada dasarnya maka perkataan dan pendapat itu dapat diterima dan diamalkan, sebaliknya jika tidak ada dasarnya, sedang yang mengatakan atau yang berpendapat tetap mengatakan bahwa itu adalah ajaran Islam maka pendapat yang demikian termasuk bid’ah. Orang yang berbuat bid’ah adalah orang yang telah menyediakan semasa ia hidup tempat duduk dalam neraka nanti. Hal ini berdasarkan:
عَنْ أبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَلَ : مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ (رواه البخاري و مسلم)
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW beliau bersabda: Barangsiapa yang berdusta atasku, maka hendaklah ia menyediakan tempat duduknya dalam neraka”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Tidaklah sangat sukar untuk menentukan apakah pendapat seseorang itu ada dasarnya atau tidak yaitu dengan mengadakan pembahasan mendalam pada suatu majelis ilmu. Dengan demikian taqlid dan bid’ah itu semakin berkurang dalam masyarakat Islam. Demikian pula para ustadz, para kiyai, para da’i hendaknya menyampaikan kepada masyarakat yang berhubungan dengan ajaran Islam yang benar-benar ada dasarnya.
Hukum Taqlid
Dari ayat Al-Qur’an dan Sunnah Maqbulah di atas dapat diambil kesimpulan bahwa taqlid itu tercela hukumnya. Bagi orang yang belum tahu apa-apa tentang ajaran Islam, dan kaum muslimin yang belum sanggup mencari dasar suatu hokum yang disampaikan kepadanya, maka hal itu bukanlah taqlid, dan hendaklah ia menanyakan kepada orang yang lebih tahu.
(Disarikan dari Tanya Jawab, Suara Muhammadiyah, diasuh oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah)

